PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atau disebut KRAS dengan entitas anak yang unsustain (mengalami rugi operasi) mengadakan perjanjian restrukturisasi pinjaman dengan para kreditur pada September 2019. Perjanjian restrukturisasi dengan beberapa para kredititur tersebut diubah kembali pada Desember 2019 dan Januari 2020.
Dalam laporan keuangan KRAS, restrukturisasi utang yang disepakati antara Krakatau Steel dan kreditur terbagi dalam tiga skema, yakni Tranches A, Tranches B, dan Tranches C. Perjanjian tersebut mengatur pembayaran pokok pinjaman dan bunga sampai dengan 2020 untuk Tranches B, dan hingga 2027 untuk Tranches A dan Tranches C.
Total pinjaman jangka panjang KRAS dan entitas anak yang restrukturisasi US$ 1,64 miliar setara Rp 23 triliun yang tercatat pada September 2021. Dengan rincian, pinjaman dengan Tranche A sebesar US$ 192,82 juta, Tranche B sebesar US$ 536,16 juta dan Tranche C senilai US$ 911,75 juta.
Dalam perjanjian tersebut Bank BNI bertindak sebagai agen fasilitas, agen jaminan, dan agen penampungan. Berdasarkan perjanjian restrukturisasi pinjaman tersebut, seluruh pinjaman dalam mata uang dolar Amerika Serikat dikenakan bunga 4% per tahun dan sebesar 6 persen untuk pinjaman dalam mata uang rupiah.
Aset perusahaan baja milik pemerintah tersebut senilai US$ 3,74 miliar pada September 2021. Dengan rincian, total kewajiban mencapai US$ 3,32 miliar sementara ekuitasnya hanya US$ 420,93 juta. Sepanjang periode Januari-September tahun ini, KRAS berhasil meraih keuntungan US$ 59,72 juta dibanding pada periode yang sama tahun sebelumnya rugi US$ 27,4 juta.
(baca: Terancam Bangkrut, Bagaimana Kondisi Keuangan PT Krakatau Steel?)