Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp560,41 triliun per Juli 2022. Nilai ini menyusut dari Rp576,17 triliun pada Juni 2022.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa 40% dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi,” demikian dikutip dari laporan OJK, Selasa (13/9).
Menurut OJK, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Tercatat, kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp830,47 triliun pada Agustus 2020.
Debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga turun menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020.
Berdasarkan proporsi sektoral, restrukturisasi Covid-19 terhadap total kredit per sektor yang masih di atas 20%, yakni sektor akomodasi, makanan, dan minuman yang mencapai 42,69% atau senilai Rp126,06 triliun.
Sektor lain yang masih terdampak adalah real estate dan sewa sebesar 17,90%. Kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, instansinya tengah mempertimbangkan efektivitas kelanjutan kebijakan restrukturisasi kredit sehubungan dengan tingkat pemulihan kinerja debitur yang berbeda di setiap sektor, segmen, dan wilayah. “Ke depan, arah stimulus OJK akan lebih targeted kepada sektor, segmen, maupun wilayah yang dianggap masih membutuhkan,” ujar Dian.
(Baca: Bunga Tabungan Makin Susut, Tabungan Simpanan di Bank Masih Menarik?)