Pada April 2024 ada sekitar 2 juta orang Indonesia yang bermasalah dalam membayar cicilan pinjaman online (pinjol).
Hal ini terlihat dari laporan Statistik P2P Lending yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan klasifikasi OJK, kredit pinjol digolongkan "tidak lancar" jika peminjamnya gagal bayar cicilan dalam jangka waktu 30—90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Jika si peminjam gagal bayar cicilan lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, ia masuk kategori pinjaman "macet".
Pada April 2024, peminjam yang kreditnya tidak lancar mencapai 1,73 juta entitas, lalu yang macet 510,9 ribu entitas.
Jika ditotalkan, jumlah rekening pengguna pinjol perseorangan yang kreditnya tidak lancar dan macet mencapai 2,25 juta entitas.
Entitas dengan masalah tunggakan itu setara 13% dari total jumlah rekening pengguna pinjol perseorangan nasional.
Sementara 14,71 juta entitas atau 87% pengguna pinjol lainnya tidak bermasalah, masuk kategori kredit lancar.
(Baca: Nilai Kredit Macet Pinjol Naik Sepanjang Kuartal I 2024)