Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pembiayaan yang dibuat pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat dalam membeli, memperbaiki, atau membangun rumah.
Namun, fasilitas pembiayaan ini hanya diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Berdasarkan keterangan di situs Badan Pengelola (BP) Tapera, salah satu syarat penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera adalah punya gaji maksimal Rp8 juta per bulan untuk wilayah non-Papua.
Sedangkan untuk wilayah Papua, batas gaji maksimalnya Rp10 juta per bulan.
Ketentuan serupa berlaku untuk Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR) Tapera.
Masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut bisa mendapat kredit rumah Tapera dengan uang muka mulai dari 0%, suku bunga tetap (fixed rate) 5% sampai lunas, dengan tenor antara 5—30 tahun tergantung kebutuhan.
Adapun peserta Tapera yang tidak masuk kelompok berpenghasilan rendah bisa mendapat manfaat berupa pengembalian simpanan ditambah hasil pemupukan (investasi) yang akan diberikan pada akhir masa kepesertaan atau saat pensiun.
Menurut Laporan Pengelolaan Program Tapera yang terakhir dirilis, sampai akhir 2022 baru ada sekitar 3,89 juta peserta aktif Tapera, dan mayoritas berstatus ASN.
(Baca: Bunga KPR Awal 2024 Lebih Rendah dari 5 Tahun Lalu)