Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2024 ada sekitar 53,04 juta buruh/karyawan/pegawai di Indonesia.
Buruh/karyawan/pegawai adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji. Buruh yang tak punya majikan tetap tidak masuk kelompok ini, tapi digolongkan sebagai pekerja bebas.
BPS mencatat, dari 53,04 juta buruh/karyawan/pegawai pada Februari 2024, sebanyak 28,84 juta orang di antaranya (54,36%) menerima gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Sementara yang gajinya di atas UMP lebih sedikit, yakni 24,2 juta orang (45,64%).
Adapun menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, nilai rata-rata UMP nasional tahun 2024 adalah Rp3,11 juta.
Dulu, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap badan usaha dilarang menggaji karyawan di bawah upah minimum.
Namun, ketentuan itu telah diubah melalui Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B), sehingga ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
Dengan kata lain, kini badan usaha yang masuk kategori mikro dan kecil bisa membayar gaji karyawan lebih rendah dari UMP.
(Baca: Awal 2024, Rata-rata Gaji Karyawan Indonesia Rp3,04 Juta)