Hasil survei Populix menunjukkan, 73% responden pekerja di Indonesia pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan di kantor.
Perilaku tak menyenangkan ini dapat berupa pelecehan verbal, diskriminasi, pemaksaan kerja, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik.
Dari kelompok yang pernah mengalami hal tersebut, mayoritas atau 62% menyatakan pelakunya adalah rekan kerja sebaya atau yang memiliki jabatan setara.
Lalu 57% mendapat perilaku tak menyenangkan dari atasan atau rekan kerja yang lebih senior, 16% dari pemilik perusahaan, dan 12% dari staf bagian sumber daya manusia (SDM).
Ada pula 10% yang mendapat perlakuan tersebut dari bawahan atau rekan kerja yang lebih muda, dan 10% dari rekan kerja dari luar perusahaan.
Menurut Head of Human Resources (HR) Populix Jonas Danny, tingginya kasus perlakuan tidak menyenangkan di lingkungan perusahaan menjadi salah satu tugas bagian SDM yang cukup pelik.
"Hampir seluruh perlakuan tidak menyenangkan ini sifatnya delik aduan, yaitu harus ada pengaduan dari pihak korban. Sedangkan dalam kasus ini seringkali korban juga merasa enggan untuk melapor karena ada ketakutan akan bocornya informasi mengenai identitas pelapor," kata Jonas dalam siaran pers (25/6/2024).
"Bahkan ketika mereka melapor pun, belum tentu hasilnya akan berpihak kepada mereka, karena bisa jadi pelaku justru dilindungi oleh pihak perusahaan karena satu dan lain hal," ujar Jonas.
Populix menggelar survei ini secara online pada 28 Mei-4 Juni 2024 terhadap 1.412 pekerja di Indonesia. Responden terdiri dari perempuan 64% dan laki-laki 36%.
Responden tersebar di seluruh Indonesia, mayoritasnya di Pulau Jawa (62%) dan Sumatra (22%). Lalu responden dari generasi Z sebanyak 52% dan non-gen Z 48%.
(Baca: Ini Perlakuan Tak Menyenangkan antara Sesama Perempuan di Tempat Kerja)