Hukum ketenagakerjaan Indonesia belum sepenuhnya menjamin perlindungan hak pekerja, tidak menonjol di skala ASEAN, tapi masih lebih baik dibanding Malaysia dan Singapura.
Hal ini terlihat dari laporan Labour Rights Index (LRI) yang disusun WageIndicator Foundation dan Centre for Labour Research (CLR).
WageIndicator dan CLR menyusun LRI berdasarkan ada atau tidaknya hukum yang melindungi 46 komponen hak pekerja.
Komponen itu dikelompokkan menjadi 10 indikator besar, yaitu:
- Pengupahan yang adil (fair wages);
- Jam kerja yang layak (decent working hours);
- Perlindungan kontrak ketenagakerjaan (employment security);
- Hak cuti/tunjangan terkait tanggung jawab keluarga (family responsibilities);
- Hak cuti/tunjangan terkait persalinan (maternity at work);
- Keselamatan kerja (safe work);
- Jaminan sosial (social security);
- Perlakuan yang adil di tempat kerja (fair treatment);
- Perlindungan pekerja anak dan pekerja paksa (child and forced labour); dan
- Hak serikat pekerja (trade union).
Risetnya dilakukan dengan menghimpun hukum ketenagakerjaan yang berlaku di 135 negara per tanggal 1 Januari 2022.
Hasilnya lantas dirumuskan menjadi skor indeks berskala 0—100. Makin tinggi skor, hukum ketenagakerjaan suatu negara diasumsikan makin baik dan menjamin perlindungan yang makin luas terhadap hak pekerja.
WageIndicator dan CLR mengklasifikasikan skor LRI sebagai berikut:
- Skor 0—50: Perlindungan kurang layak (total lack of decent work)
- Skor 50,5—60: Perlindungan dasar (basic access to decent work)
- Skor 60,5—70: Perlindungan terbatas (limited access to decent work)
- Skor 70,5—80: Perlindungan wajar (reasonable access to decent work)
- Skor 80,5—90: Perlindungan mendekati layak (approaching decent work)
- Skor 90,5—100: Perlindungan layak (decent work)
Dengan metode ini, negara ASEAN yang dinilai memiliki hukum ketenagakerjaan terbaik adalah Vietnam dan Laos.
Pada 2022 kedua negara tersebut memiliki skor LRI di kisaran 71,5—75, sama-sama masuk kategori perlindungan wajar.
Kemudian skor LRI Filipina, Kamboja, Myanmar, Thailand, dan Indonesia berada di kisaran 60,5—70, masuk kategori perlindungan terbatas.
Sementara Malaysia dan Singapura menempati posisi terbawah dengan skor LRI kurang dari 50, masuk kategori perlindungan kurang layak.
Menurut data LRI, hukum Malaysia tidak memberi perlindungan terhadap hak pekerja terkait keluarga dan hak berserikat.
Kemudian hukum Singapura hanya menjamin sedikit perlindungan dalam hal kontrak ketenagakerjaan, hak persalinan, hak terkait keluarga, pengupahan, dan jam kerja layak.
Sebagai catatan, skor indeks ini sebatas mencerminkan ada atau tidaknya hukum ketenagakerjaan yang menjamin hak-hak tersebut, tanpa memperhitungkan implementasi hukumnya atau kondisi aktual pekerja di setiap negara.
(Baca: Apa Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Sudah Baik? Ini Risetnya)