Penyandang disabilitas perlu mendapat kesempatan dan dukungan untuk terserap dalam ketenagakerjaan.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 5,37% penduduk usia 15 tahun ke atas dengan disabilitas yang bekerja di Indonesia. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 0,61 poin dibandingkan kondisi tahun sebelumnya.
Apabila dilihat berdasarkan jenis kelamin, proporsi pekerja perempuan dengan disabilitas lebih tinggi dari laki-laki. Pada 2021, proporsi pekerja perempuan dengan disabilitas mencapai 5,81%. Sementara, proporsi pekerja laki-laki dengan disabilitas sebesar 5,09%.
Berdasarkan daerah tempat tinggal, proporsi pekerja dengan disabilitas di perdesaan lebih tinggi daripada di perkotaan. Pada 2021, proporsi pekerja dengan disabilitas di perdesaan sebesar 6,59%, sedangkan di perkotaan sebesar 4,37%.
Sebagian besar atau 9,35% pekerja disabilitas memiliki status pekerjaan berusaha dibantu buruh tidak tetap. Pekerja disabilitas yang berstatus berusaha sendiri mencapai 7,57%%. Kemudian, 6,86% pekerja disabilitas bekerja di pertanian.
(Baca Selengkapnya: Ini Pertimbangan Calon Karyawan dalam Memilih Tempat Kerja)