Data Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan, terdapat 7.540 kasus perselisihan hubungan industrial sepanjang 2024.
Berdasarkan jenisnya, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) jadi yang paling banyak dilaporkan, dengan total 5.192 kasus. Dari jumlah ini, 4.368 kasus di antaranya telah terselesaikan.
Secara rinci, 3.088 kasus diselesaikan melalui mediasi dan 1.360 kasus melalui bipartit atau perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.
Jenis terbanyak lainnya, yakni perselisihan hak sebanyak 2.033 kasus. Diikuti perselisihan kepentingan 290 kasus, dan perselisihan antar-sekitar pekerja atau serikat buruk 51 kasus.
Kemenaker melaporkan, 83% atau 6.290 kasus perselisihan hubungan industrial pada tahun lalu telah diselesaikan. Sementara masih ada 1.250 kasus yang perlu dituntaskan.
Secara keseluruhan, kasus perselisihan industrial paling banyak dituntaskan melalui jalur mediasi, yakni 4.312 kasus. Diikuti penyelesaian melalui bipartit sebanyak 1.978 kasus.
(Baca: Tren PHK di Indonesia Meningkat 2022-2024)