Presiden Prabowo Subianto menyatakan upah minimum secara nasional akan naik 6,5% pada tahun depan.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, disiarkan Antara, Jumat (29/11/2024).
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten," ujarnya.
(Baca: Nilai Rata-rata UMP Indonesia 2004-2024)
Jika kenaikan tersebut diterapkan secara merata, upah minimum provinsi (UMP) di kawasan Bali-Nusa Tenggara tahun depan mencapai kisaran Rp2,33 juta sampai Rp2,99 juta per bulan.
Berikut rincian estimasi UMP di Bali-Nusa Tenggara pada 2025 dengan asumsi kenaikan 6,5% dari UMP 2024:
- Bali: UMP naik dari Rp2,81 juta menjadi Rp2,99 juta
- Nusa Tenggara Barat: UMP naik dari Rp2,44 juta menjadi Rp2,6 juta
- Nusa Tenggara Timur: UMP naik dari Rp2,19 juta menjadi Rp2,33 juta
(Baca: Persentase Kenaikan Rata-rata UMP Indonesia 2004-2024)