Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, terdapat sekitar 1,01 juta pekerja anak di Indonesia pada 2023.
Proporsinya mencapai 1,72% dari total anak usia 5-17 tahun secara nasional.
"Kondisi ini berarti bahwa pada tahun 2023, satu sampai dua anak di antara 100 anak Indonesia yang berusia 5–17 tahun adalah pekerja anak," tulis BPS dalam laporan Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2023.
Pada 2023 pekerja anak Indonesia dari kelompok usia 5-12 tahun mencapai 539.224 orang, proporsinya 1,52% dari total penduduk seusianya.
Kemudian jumlah pekerja anak usia 13-14 tahun ada 162.276 orang (1,87% dari total penduduk seusianya), dan pekerja anak usia 15-17 tahun ada 305.593 orang (2,13% dari total penduduk seusianya).
BPS mendefinisikan pekerja anak berdasarkan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anak berumur 5-12 tahun yang bekerja tanpa mempertimbangkan jam kerja mereka;
- Anak berumur 13-14 tahun yang bekerja lebih dari 15 jam per minggu; dan
- Anak berumur 15-17 tahun yang bekerja lebih dari 40 jam per minggu.
BPS juga mencatat, pada 2023 mayoritas atau 676.156 orang pekerja anak usia 5-17 tahun masih bersekolah.
Kemudian yang tidak bersekolah lagi 318.948 orang, dan tidak/belum pernah sekolah 11.989 orang.
(Baca: Pekerja Anak Tingkat SMA Paling Tinggi Dibandingkan Jenjang Lain)