Pemerintah memperluas program mandatori B20 mulai 1 September 2018. Dengan program perluasan ini, penggunaan bahan bakar dengan kandungan 80% solar dan 20% biodiesel yang berbahan dasar minyak sawit wajib digunakan untuk sektor bersubdisi (Public Service Obligation/PSO) maupun non-PSO.
Berdasarkan data Kementerian ESDM produksi biodiesel nasional pada 2017 mencapai 3,41 juta kilo liter dan ditargetkan menjadi 5,7 juta kilo liter pada 2018. Sementera realisasi sepanjang Januari-September 2018 telah mencapai 3.49 juta kilo liter. Meskipun sempat mengalami pertentangan namun mandatori B20 terus berjalan meskipun terdapat beberapa kekurangan dilapangan.
Menurut Menko Perekonomian, Darmin Nasution kebijakan perluasan mandatori B20 bertujuan untuk mendorong perekonomian nasional secara umum serta untuk menjaga kelestarian lingkungan. Tingginya defisit neraca transaksi berjalan saat ini salah satunya akibat besarnya impor bahan bakar solar dari Singapura. Dengan kebijakan ini diharapkan dapat menekan impor bahan bakar serta untuk meningkatkan ekspor biodiesel. Selain itu juga dapat meningkatkan permintaan minyak sawit sebagai bahan dasar biodiesel.