Indonesia mulai mengimpor gas alam cair (LPG) sejak 2003. Produk sampingan dari kilang minyak ini dianggap lebih murah dan ramah lingkungan. Sebelum 2007 impor LPG masih di bawah 150 juta ton, namun mulai 2008 telah membengkak di atas 400 juta ton.
Program konversi minyak tanah ke gas pada 2007 telah mendongkrak permintaan LPG di tanah air. Kebijakan konversi ini ternyata tidak diimbangi dengan peningkatan produksi LPG domestik sehingga pemerintah harus impor dari Timur tengah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pada 2013 impor LPG mencapai 3,3 juta ton melonjak 4.482 persen dari posisi 2007 sebesar 137 ribu ton atau rata-rata naik 83 persen per tahun. Hingga saat ini 65 persen kebutuhan LPG domestik dipasok dari impor.