PT Pertamina (Persero) mencatat, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam program Subsidi Tepat LPG per 30 April 2024.
Hal ini sejalan dengan aturan pembelian LPG tabung 3 kilogram (kg) yang wajib menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 86% atau 35,9 juta NIK pendaftar berasal dari sektor rumah tangga.
Kemudian 5,8 juta NIK merupakan usaha mikro, proporsinya 13,9% dari total pendaftar. Lalu sebanyak 70,3 ribu NIK berasal dari pengecer (0,17%), 29,6 ribu NIK nelayan sasaran (0,07%), dan 12,8 ribu NIK petani sasaran (0,03%).
Adapun menurut peraturan yang dikeluarkan Dirjen Migas, pengecer gas masih mendapat alokasi LPG 3 kg sebesar 20%.
"Seluruh agen dan juga pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan di dalam aplikasi atau sistem Merchant Application (MAP)," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR, Selasa (28/5/2024).
Ia mengungkapkan, sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024 dan 88% di antaranya telah mencatatkan setiap transaksi pembelian LPG.
Adapun keputusan penyaluran LPG tepat sasaran berdasarkan NIK ini mengacu pada data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dengan total NIK yang berhak menerima gas subsidi sebanyak 189 juta orang.
(Baca: Subsidi Energi 2023 Capai Rp159 Triliun, Terbesar untuk BBM dan LPG)