Dalam laporan lembaga kajian (think tank) REN21, ada 799 kota di dunia yang telah membuat 1.107 kebijakan energi terbarukan. Mayoritas atau 397 kebijakan tersebut di antaranya menyasar pada pembangkit.
Sebanyak 382 kebijakan energi terbarukan lainnya dimanfaatkan untuk transportasi. Kebijakan tersebut lazimnya berupa penambahan zona emisi rendah dan pembatasan pada kendaraan berbahan bakar fosil, sehingga berdampak pada penggunaan energi terbarukan di sektor transportasi.
Kemudian, ada 175 kebijakan yang mengatur penggunaan pembangkit sebagai pemanas dan pendingin bangunan dari panas matahari di gedung. Kebijakan tersebut biasanya dibantu dengan adanya insentif fiskal dan finansial.