Jumlah deklarasi harta wajib pajak pada pengampunan pajak (Tax Amnesty) periode pertama hingga 30 September 2019 pukul 16:10 WIB mencapai Rp 3.441 triliun. Angka ini terdiri atas deklarasi harta wajib pajak di dalam negeri senilai Rp 2.378 triliun, harta luar negeri Rp 929 triliun serta repatriasi Rp 134 triliun.
Antusias masyarakat terhadap program pengampunan pajak pada 2016 sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari jumlah harta yang dideklarasikan lebih dari Rp 3.000 triliun hanya dalam kurun waktu 3 bulan. Rencananya program pengampunan pajak ini akan berlansung selama sembilan bulan.