Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif pajak hiburan mulai tahun ini, khususnya untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Sebelumnya, dalam Perda DKI Nomor 3 Tahun 2015, tempat hiburan dengan kategori tersebut dikenai tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 25%.
Kemudian dalam Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40%.
Sementara hiburan lainnya dikenakan tarif pajak yang lebih rendah.
Berikut rincian tarif PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan di Jakarta berdasarkan Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024:
- Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu: 10%
- Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana: 10%
- Kontes kecantikan: 10%
- Kontes binaraga: 10%
- Pameran: 10%
- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap: 10%
- Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor: 10%
- Permainan ketangkasan: 10%
- Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran: 10%
- Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang: 10%
- Panti pijat dan pijat refleksi: 10%
- Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa: 40%
Di sisi lain, ada beberapa kriteria kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari objek PBJT atau tidak dikenai pajak, yaitu:
- Promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
- Kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan
- Kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak dipungut bayaran.
(Baca: Tarif Pajak Hiburan Indonesia Jauh Lampaui Negara Tetangga)