Perangkat desa menjadi terdakwa kasus korupsi paling banyak sepanjang 2021. Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 363 terdakwa perangkat desa dari hasil vonis kasus korupsi.
Jumlah tersebut porsinya mencapai 26,7% dari total terdakwa korupsi pada tahun lalu. Sejak dari 2018-2021, kluster perangkat desa dan pemerintah selalu menempati angka tertinggi terdakwa kasus korupsi.
Terdakwa korupsi terbanyak berikutnya berasal dari pemerintah daerah, yakni sebanyak 346 orang. Diikuti dari kluster swasta sebanyak 275 orang, dari kluster BUMN/BUMD ada 80 orang, dari kluster Kementerian/Lembaga (K/L) sebanyak 52 orang.
Ada pula 39 orang terdakwa kasus korupsi yang bekerja di perbankan, 35 orang dari unsur legislatif, 34 orang dari kluster pendidikan, 19 orang dari unsur rumah sakit, dan 17 orang kepala daerah.
Berikutnya, 13 terdakwa kasus korupsi dari korporasi, 8 orang dari penegak hukum, 5 orang dari pemilu, 4 orang dari advokat, serta 1 orang panitera. Sedangkan, 69 orang terdakwa kasus korupsi berasal dari kluster lainnya.
(Baca: ICW: Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp62,9 Triliun pada 2021)