Kementerian Keuangan menyampaikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan bakal cair mulai H-10 Lebaran 2022. THR bakal diberikan kepada total 8,8 juta orang yang termasuk dalam kelompok tersebut.
Rinciannya, THR tersebut bakal diberikan kepada 1,8 juta orang ASN yang bekerja di instansi pusat. Lalu, 3,7 juta orang penerima THR diberikan kepada ASN yang bekerja di instansi daerah. Sementara, sebanyak 3,3 juta orang penerima THR berasal dari pensiunan.
Kebijakan pemberian THR tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, THR kali ini diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, di mana kebijakan ini berbeda dengan 2020 lalu saat pemerintah melakukan relokasi anggaran yang difokuskan untuk penanganan Covid-19. Saat itu, penerima THR hanya aparatur negara di bawah eselon II.
Adapun, pemerintah telah menganggarkan alokasi untuk pembayaran THR 2022 yang diperuntukkan para ASN dan pensiunan yakni sebesar Rp34,3 triliun. Penyaluran THR dari alokasi anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun ditujukan untuk ASN pusat, TNI, dan Polri.
Kemudian, dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp15 triliun ditujukan untuk ASN daerah, termasuk PNS daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lalu, dari Bendara Umum Negara senilai Rp9 triliun ditujukan untuk para pensiunan.
(Baca: Pemerintah Segera Cairkan Rp34,4 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS)