Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang mengendap di bank, dengan nilai total mencapai Rp195 miliar.
Temuan BPK ini tercatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 yang dirilis 4 Oktober 2022.
BPK melakukan pemeriksaan kinerja dan efektivitas pengelolaan program KJP Plus dan KJMU yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait per tahun anggaran 2020-2021.
Hasilnya, BPK mendapati ada dana KJP Plus dan KJMU senilai Rp112,29 miliar mengendap di rekening penerima karena masalah gagal distribusi atau data penerima tidak valid.
Kemudian sebanyak Rp82,97 miliar mengendap di rekening penampungan (escrow) karena masalah penyaluran yang tidak tepat waktu dan/atau tidak tepat jumlah.
BPK juga menilai masalah pengendapan dana ini dipengaruhi kegagalan penyaluran ke rekening penerima yang penanganannya berlarut-larut.
"Akibatnya, dana bantuan sosial tidak dapat segera dimanfaatkan oleh peserta didik/mahasiswa sesuai peruntukannya," jelas BPK.
Atas temuan ini, BPK memberi sejumlah rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta, di antaranya:
- Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan supaya dana yang mengendap di rekening penerima atas gagal distribusi sejak tahun 2013 s.d. 2020 dikembalikan ke kas daerah.
- Melakukan rekonsiliasi dengan PT Bank DKI dalam rangka membuat master database yang valid dan mutakhir atas seluruh penerima KJP Plus dan KJMU.
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan supaya saldo KJP Plus dan KJMU yang mengendap di rekening penampungan (escrow) sejak tahun 2013 s.d. 2020 segera dikembalikan ke kas daerah dan menetapkan batas waktu penyelesaiannya.
- Menutup rekening penampungan (escrow) tahun 2013 s.d. 2021.
- Menunjuk petugas khusus yang melakukan monitoring atas penyaluran dana KJP Plus dan KJMU oleh PT Bank DKI.
(Baca: Survei NSN: 58% Warga Jakarta Tidak Puas terhadap Kinerja Gubernur Anies Baswedan)