Dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD), yaitu pos dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan untuk dikelola oleh pemerintah daerah. Definisi ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dana desa disalurkan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakat.
Hasil jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan, terdapat sejumlah sektor yang dinilai publik perlu diprioritaskan untuk mendapatkan aliran dana desa.
Pembangunan infrastruktur berupa pembangunan jalan, irigasi, jembatan, hingga MCK dianggap sebagai sektor yang paling penting mendapat dana desa. Ini dinyatakan oleh mayoritas atau 49,6% responden.
Sektor berikutnya yang dianggap perlu diprioritaskan adalah bantuan tunai atau bantuan sosial, dengan proporsi 24,3%.
"Bantalan sosial ini sangat besar dirasakan manfaatnya semenjak pandemi Covid-19 melanda ketika roda perekonomian berhenti bergerak," tulis peneliti Litbang Kompas dalam laporannya, Senin (17/2/2025).
Lalu 8,2% responden ingin dana desa mengutamakan pembangunan kesehatan dan pendidikan seperti pembangunan posyandu, polindes, PAUD, dan taman kanak-kanak.
Sementara fokus dana desa untuk pemberian modal pembangunan badan usaha milik desa (BUMDes) dinyatakan oleh 6,2%, dan bantuan pupuk serta alat pertanian 5,1%.
"Keterbukaan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa menjadi pilar penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digelontorkan mampu memberikan dampak pembangunan yang optimal bagi masyarakat desa," tulis Peneliti Litbang Kompas.
Survei Litbang Kompas ini melibatkan 1.000 responden dari 38 provinsi yang dipilih secara acak dari panel Litbang Kompas, sesuai proporsi penduduk di setiap provinsi.
Pengambilan data dilakukan pada 4-10 Januari 2025 melalui wawancara telepon. Toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 3,10% dan tingkat kepercayaan 95%, dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
(Baca: Sejak Ada Dana Desa, Tren Korupsi di Desa Meningkat)