Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di Indonesia meningkat dalam sedekade terakhir.
Hal ini tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang dirilis Kementerian Keuangan.
PPN merupakan pajak yang dikenakan untuk konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Kemudian PPnBM merupakan pajak tambahan untuk konsumsi barang mewah.
Pada 2014 realisasi pendapatan pemerintah dari PPN dan PPnBM baru sekitar Rp409 triliun. Setelah itu trennya meningkat hingga mencapai Rp531 triliun pada 2019.
Pada 2020 setorannya sempat turun, seiring dengan munculnya pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas konsumsi masyarakat.
Kemudian sejak 2021 realisasinya mulai naik lagi, dan terus tumbuh hingga menyentuh Rp761 triliun pada 2023, rekor tertinggi baru dalam sedekade terakhir.
Pertumbuhan pesat ini salah satunya dipengaruhi kebijakan penaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang berlaku mulai 2022.
"Capaian realisasi PPN dalam negeri akibat dampak reformasi perpajakan sebagai implementasi UU HPP, antara lain penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen, pengenaan pajak kripto, dan PPN PMSE [perdagangan melalui sistem elektronik]," demikian dikutip dari LKPP Tahun 2022.
Kemudian pada 2023 realisasinya makin besar karena ditopang penguatan konsumsi.
"Kinerja positif PPN dalam negeri sejalan dengan aktivitas ekonomi dan tingkat konsumsi dalam negeri yang masih terjaga," demikian dikutip dari LKPP Tahun 2023.
(Baca: Indonesia Masuk Jajaran Negara dengan PPN Tertinggi di ASEAN)