Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota TNI/Polri dan pensiunan ASN, bakal cair pada awal Juli 2022. Dana bonus yang totalnya mencapai Rp35,5 triliun itu bakal dibagikan kepada 8,76 juta orang.
Rinciannya, penerima gaji ke-13 yang berstatus ASN pusat sebanyak 1,79 juta orang, ASN daerah 3,65 juta orang, dan pensiunan 3,32 juta orang.
Adapun anggaran gaji ke-13 tersebut dialokasikan melalui berbagai kementerian atau lembaga (K/L), APBD, hingga pos Bendahara Umum Negara (BUN).
Anggaran sebesar Rp35,5 triliun itu terdiri dari Rp11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat dan TNI/Polri, Rp 15 triliun untuk ASN daerah, dan Rp9 triliun untuk pensiunan ASN.
Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke-13 tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50% tunjangan kinerja (tukin). Penambahan tukin tersebut, menurut dia, diberikan seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin kuat dan juga penerimaan negara yang cukup baik.
"Ini diakibatkan karena pemulihan ekonomi serta adanya kenaikan harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Adapun pemberian gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sri Mulyani mengatakan, bonus tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi Covid-19 lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
(Baca: Kemenkeu Siapkan Rp35,5 T untuk Cairkan Gaji ke-13 PNS 2022, Ini Alokasinya)