Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp203,42 triliun pada Agustus 2022.
Endapan dana itu bertambah Rp9,96 triliun atau meningkat 5,15% dari bulan sebelumnya (month-on-month/mom). Pada Juli 2022 dana pemda di perbankan sebesar Rp193,46 triliun.
Jika dibandingkan dengan posisi setahun sebelumnya, endapan dana tersebut juga naik 13,67% (year-on-year/yoy). Pada Agustus 2021 dana pemda yang mengendap di bank berjumlah Rp178,95 triliun.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, simpanan dana pemda di perbankan meningkat lantaran penerimaan daerah naik pada Agustus 2022. Namun, belanja daerah justru menurun.
"Untuk dana daerah di bank dengan penerimaan yang melonjak dari transfer yang kami berikan, sementara belanja tertahan, memang menggambarkan kenaikan tajam yaitu Rp203,42 triliun," ujar Sri dalam konferensi pers, Senin (26/9/2022).
Berdasarkan wilayahnya, saldo dana pemda yang mengendap di perbankan paling banyak berada di DKI Jakarta, yakni Rp10,94 triliun. Sementara endapan dana pemda yang terendah berada di Kepulauan Riau, yakni Rp345,26 miliar.
(Baca: Dana Pemda di Perbankan Turun Jadi Rp212,44 Triliun hingga Juli 2022)