Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif pajak hiburan mulai tahun ini, khususnya untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Kenaikannya ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Sebelumnya, dalam Perda DKI Nomor 3 Tahun 2015, tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), dan musik dengan disc jockey (DJ) di Jakarta dikenai tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 25%.
Namun, dalam Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBJT untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40%.
Adapun tarif ini tergolong tinggi dibanding pajak serupa di negara-negara tetangga.
Menurut pemberitaan Channel News Asia (2/1/2024), mulai 2024 Thailand akan menerapkan tarif pajak 5% untuk tempat hiburan seperti kelab malam, dipangkas dari tarif tahun lalu yang besarnya 10%.
Kemudian di Malaysia, berdasarkan situs Malaysia Sales & Service Tax (MySST), kini mereka menerapkan pajak jasa 6% untuk tempat hiburan seperti kelab malam, kelab privat, dan sebagainya.
(Baca: Tarif Pajak Hiburan Indonesia Jauh Lampaui Negara Tetangga)