Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dikumpulkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) meningkat drastis pada Juni 2022.
Sepanjang tiga pekan pertama Juni 2022 realisasi setoran PPh dari peserta PPS mencapai Rp18,6 triliun, tertinggi dibanding bulan-bulan sebelumnya seperti terlihat pada grafik.
Adapun PPS tahun ini sudah dibuka sejak 1 Januari dan akan ditutup pada 30 Juni 2022 mendatang.
Menurut data Kemenkeu, sampai 28 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, PPS sudah diikuti oleh sekitar 160 ribu wajib pajak dengan total nilai harta bersih yang diungkap sebesar Rp390,15 triliun.
Secara keseluruhan, PPh yang berhasil dikumpulkan dari program ini sampai 28 Juni 2022 pukul 08.00 WIB sudah mencapai Rp39,54 triliun.
Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, seluruh wajib pajak yang mengikuti program PPS akan terbebas dari sanksi administratif.
Peserta PPS juga mendapat perlindungan sehingga data harta yang diungkapnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.
"PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (automatic exchange of information/AEOI) dan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang dimiliki DJP,” jelas DJP Kemenkeu dalam situs resminya.
(Baca Juga: Sekitar 33 Ribu Miliarder RI Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II)