Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Vonis Hukuman Kasus Penodaan Agama di Indonesia
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Berbagai Sumber
Tanggal rilis:2017
Wilayah:Indonesia
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Setelah menjalani belasan sidang selama beberapa bulan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus dugaan penodaan agama. Ahok dihukum dua tahun penjara karena dianggap terbukti melanggal Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan atau penodaan agama.
Vonis yang di jatuhkan kepada Ahok sedikit berbeda dengan kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya. Kasus-kasus penodaan agama yang sudah divonis pidana penjara oleh pengadilan antara lain kasus Lia Eden yang terbukti bersalah melakukan penistaan dan penodaan agama. Lia divonis hukuman 2,5 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain itu ada kasus Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha divonis empat tahun penjara oleh pengadilan negeri Sampang tahun 2012.
Selain itu, hukuman terberat adalah kasus Antonius Richmond Bawengan yang divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tumenggung pada 2011, dan juga kasus Arswendo Atmowiloto divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1991.