Garis kemiskinan paling kecil di Indonesia mendominasi di Pulau Sulawesi. Provinsi dengan garis kemiskinan terkecil adalah Sulawesi Selatan dengan nilai Rp 272 ribu per kapita/bulan, diikuti oleh Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat masing-masing Rp 280 ribu dan 281 ribu. Garis kemiskinan tertinggi yakni di Kepulauan Bangka Belitung dengan nilai Rp 534 ribu.
Menurut BPS, garis kemiskinan ini menunjukkan jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan yang setara dengan 2100 kilokalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok bukan makanan. Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran konsumsi per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin.