Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut, luas ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Ibu Kota mencapai 33,34 juta meter persegi atau hanya sebesar 5,2% dari total luas provinsi tersebut.
Berdasarkan luas per kota administrasinya, Jakarta Timur menjadi kota dengan RTH terluas, yakni 26,2% dari total RTH DKI Jakarta. Lalu terluas selanjutnya, Jakarta Selatan sebesar 24,87%.
Ada juga Jakarta Utara sebesar 20,93%; Jakarta Pusat 12,69%; dan Jakarta Barat hanya 8,64%.
Pemprov DKI Jakarta mengatakan, konversi RTH ini akan terus ditambah sebab capaiannya masih jauh di bawah standar ideal proporsi RTH wilayah kota, yaitu 30% dari luas kota. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Sejalan dengan itu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta akan menyelesaikan 23 RTH di empat wilayah kota administrasi, yaitu Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan dengan total luas 6 hektar.
Selain sebagai ruang ketiga bagi publik, pembangunan RTH juga berfungsi untuk menyerap kadar emisi karbon dioksida (CO2) di udara.
"Perlu diketahui, tingginya kadar emisi CO2 di Jakarta menjadi salah satu sumber polusi udara di Jakarta," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam lamannya.
(Baca juga: Pemprov Jakarta Pasang 166 Water Mist Generator untuk Usir Polusi)