Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, 164 orang menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan dari konflik agraria sepanjang 2020. Dari jumlah itu, 11 orang yang merupakan laki-laki dinyatakan meninggal dunia.
Sebanyak 134 orang yang terdiri dari 132 laki-laki dan 2 perempuan mengalami tindakan kriminalisasi. Kemudian, 19 orang yang terdiri dari 15 laki-laki dan 4 perempuan mengalami tindakan kekerasan fisik atau penganiayaan.
Adapun, 46 kasus kriminalisasi dan kekerasan di daerah konflik agraria sepanjang tahun lalu dilakukan aparat kepolisian. Sebanyak 22 kasus kriminalisasi dan kekerasan dalam konflik agraria dilakukan oleh TNI.
Ada pula 20 kasus kriminalisasi dan kekerasan dalam konflik agraria yang dilakukan pihak keamanan swasta. Kemudian, ada 9 kasus di mana Satpol PP menjadi pelakunya.
Situasi ini telah melahirkan krisis berlipat bagi petani, masyarakat adat, nelayan dan masyarakat kecil lainnya di wilayah konflik agraria. Di satu sisi, mereka harus menghadapi krisis kesehatan, ekonomi, dan pangan akibat pandemi Covid-19.
Di sisi lain, mereka harus mempertahankan kampung dan sumber kehidupannya akibat konflik agraria. Bahkan, mereka harus bertaruh nyawa untuk mempertahankan hak atas tanah.
(Baca: Perkebunan Mendominasi Konflik Agraria pada 2020)