Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah menutup 11.803 konten radikal sepanjang 2009-Februari 2019. Menurut laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Kominfo penutupan konten radikal terbanyak dari Fabebook dan Instagram, yakni mencapai 8.131 konten (68,89%). Sementara penutupan konten radikal terbesar kedua dari Twitter sebanyak 1.384 konten (11,73%).
Pada 2018, Kominfo telah memblokir 10.449 konten radikal, sebanyak 7.160 konten dari media sosial Facebook dan Instagram. Adapun sepanjang Januari-Februari 2019 telah memblokir 1.031 konten, sebanyak 963 konten berasal dari Facebook dan Instagram.
Seperti diketahui, pada pekan lalu telah terjadi tindakan radikal, yaitu penembakan di dua masjid di Selandia Baru yang menewaskan lebih dari 40 jiwa dan disiarkan langsung di media sosial. Untuk itu, tindakan pemblokiran konten radikal di media sosial memang perlu untuk memerangi radikalisme danterorisme.