Berdasarkan laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada 2022. Jumlah ini naik 15,31% dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 447.743 kasus.
Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki kasus perceraian tertinggi nasional sepanjang 2022.
Tercatat, kasus perceraian di Jawa Barat pada tahun lalu mencapai 113.643 kasus atau 22% dari total kasus perceraian nasional. Adapun sekitar 75,4% perceraian di provinsi ini terjadi karena cerai gugat (diajukan pihak istri), sedangkan 24,6% sisanya cerai talak (diajukan pihak suami).
Jawa Timur menempati peringkat kedua sebagai provinsi dengan kasus perceraian tertinggi, yakni 102.065 kasus sepanjang 2022. Selanjutnya, ada Jawa Tengah dengan 85.412 kasus.
Lalu, di posisi berikutnya ada Sumatera Utara dan DKI Jakarta, yang masing-masing mencatatkan 20.029 kasus dan 19.908 kasus perceraian.
Di sisi lain, terdapat lima provinsi yang tidak memiliki kasus perceraian sama sekali sepanjang 2022. Di antaranya Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Adapun laporan tersebut mencatat, terdapat 448.126 perceraian di Indonesia yang terjadi berdasarkan faktor penyebabnya pada 2022.
Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor utama penyebab perceraian nasional sepanjang tahun lalu. Jumlahnya mencapai 284.169 kasus, atau setara 63,41% dari total faktor penyebab kasus perceraian di tanah air.
Penyebab perceraian terbanyak lainnya adalah karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 110.939 kasus (24,75%). Lalu, diikuti karena faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 39.359 kasus (8,78%), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 4.972 kasus (1,1%), dan mabuk 1.781 kasus (0,39%)
(Baca: Pertengkaran Terus-Menerus, Faktor Utama Penyebab Perceraian di Indonesia pada 2022)