Pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak selesai-selesai sejak 2016. Survei Indikator menunjukkan 65,3% responden setuju DPR segera mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang (UU).
Persentase tersebut terdiri dari 56,6% responden yang setuju dan 8,7% responden yang mengaku sangat setuju.
Sementara, ada 6,9% responden yang tidak setuju DPR mengesahkan RUU TPKS. Ini terdiri dari 5,2% responden yang mengaku kurang setuju dan 1,7% tidak setuju sama sekali.
Sisanya, 27,7% tidak tahu atau tidak menjawab ketika ditanya pendapatnya mengenai RUU TPKS.
Rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat pertama RUU TPKS akan dilakukan pada Rabu (6/4/2022) besok. Jadwal ini mundur sehari dari jadwal semula pada Selasa (5/4/2022).
Panitia kerja (Panja) RUU TPKS menyepakati delapan jenis kekerasan seksual dalam pasal 4 ayat 1. Panja tidak memasukkan pemerkosaan dan aborsi dalam RUU ini karena kedua pelanggaran tersebut sudah diatur dalam KUHP.
(Baca: Tahun Kedua Pandemi, Kekerasan terhadap Perempuan Naik 50%)