Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh penggembala ternak di perdesaan secara nasional sebesar Rp59.437 per hari. BPS mencatat ada 9 provinsi yang memiliki upah buruh penggembala ternak di atas rata-rata nasional.
Tercatat, rata-rata upah buruh penggembala ternak di Sulawesi Utara sebesar Rp89.443 per hari pada tahun 2021. Angka ini merupakan yang tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia.
Provinsi dengan rata-rata upah buruh penggembala ternak tertinggi di posisi kedua adalah Aceh, yaitu sebesar Rp80.000 per hari. Kemudian diikuti Bangka Belitung dengan rata-rata Rp77.636 per hari.
Rata-rata upah penggembala ternak di Kalimantan Timur tercatat sebesar Rp74.087 per hari. Sementara di Jambi dan Lampung masing-masing sebesar Rp65.633 per hari dan Rp 63.333 per hari.
Adapun, provinsi dengan rata-rata upah buruh penggembala ternak terkecil adalah Maluku, yakni Rp40.000 per hari. Di atasnya ada Jawa Timur Rp40.799 per hari dan Jawa Tengah Rp42.500 per hari.