Tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) nilai pengadaan barang dan jasa di sektor minyak dan gas terus menunjukkan peningkatan sejak 2006-2015. Pada akhir 2015, tingkat kandungan dalam negeri mencapai 64 persen lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 54 persen. TKDN sektor migas sempat mengalami penurunan pada 2008, namun kembali meningkat pada tahun berikutnya.
Meningkatnya TKDN ini tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kontribusi penggunaan produk dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 tahun 2013 tentang produksi dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas dalam negeri.