Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 32 peraturan karena dianggap sudah tidak relevan lagi untuk saat ini. Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk meningkatkan investasi di sektor energi.
Di sektor minyak dan gas, Kementerian ESDM mencabut 11 peraturan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 22/2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Sebab aturan tersebut sudah diatur dalam PP 27 Tahun 2017 yang merupakan revisi PP 79 Tahun 2010.
Sebagai informasi, industri pertambangan minyak, gas, dan panas bumi pada 2017 mengalami kontraksi (tumbuh negatif) 3,5%. Demikian pula industri batubara dan pengilangan migas juga terjadi kontraksi 0,32%.