English translation is currently unavailable for this page.
Pemahaman & Penilaian Publik terhadap Sertifikasi Halal
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerapkan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan tahap pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok produk tertentu yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, yang efektif mulai 18 Oktober 2026. Kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal adalah,
- Makanan dan minuman
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
- Kosmetik
- Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik
- Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong makanan/minuman
- Barang gunaan tertentu, seperti sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis/perlengkapan kantor, dan alat kesehatan risiko A.
Kebijakan ini tentu memberikan dampak dan konsekuensi, baik bagi industri maupun publik sebagai konsumen. Survei ini memotret bagaimana publik merespon kebijakan tersebut, sekaligus menggali pemahaman publik mengenai sertifikasi halal. Temuan survei menunjukkan bahwa publik memaknai sertifikasi halal sebagai keamanan dalam produk makanan. Terkait dengan respon kebijakan, publik berharap penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan produk konsumsi & kosmetik.
Survei dilakukan secara online kepada 1000 responden publik yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia. Pengumpulan data dilakukan pada rentang tanggal 7 – 12 Oktober 2026.
Gratis
Related Data
Katadata Insight Center (KIC) merupakan unit bisnis Katadata dengan fokus utama pada riset dan analisis data. Kami menyediakan informasi mendalam untuk menghasilkan kebijakan yang berdampak lebih besar.
Hubungi kami