Pemerintah melakukan realokasi anggaran dalam APBN 2021 untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli. Salah satunya dengan menambah anggaran kesehatan.
Tambahan anggaran program penanganan kesehatan senilai Rp 13,1 triliun. Semula pagu anggaran tersebut sebesar Rp 172,84 triliun lalu naik menjadi Rp 185,98 triliun.
Program penanganan kesehatan yang dimaksud meliputi vaksinasi, kegiatan testing dan pelacakan, perawatan, pemberian insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan. Peningkatan anggaran tersebut juga dilakukan untuk insentif perpajakan kesehatan, sarana dan prasarana, serta alat kesehatan.
“Dalam menangani dan mengantisipasi PPKM Darurat ini, APBN 2021 tetap fleksibel dan memberikan dukungan penuh,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Youtube Kementerian Keuangan, Jumat 2 Juli 2021.
Selain program kesehatan, pemerintah juga menaikkan anggaran untuk program insentif usaha dari Rp 56,73 triliun menjadi Rp 62,83 triliun. Kemudian, anggaran perlindungan sosial naik 0,54% dari Rp 148,27 triliun menjadi Rp 149,08 triliun.
Sementara, anggaran untuk program dukungan UMKM dan korporasi berkurang dari Rp 193,74 triliun menjadi Rp 178,47 triliun. Begitu juga dengan anggaran untuk program prioritas yang turun dari Rp 127,85 triliun menjadi Rp 123,08 triliun.
(Baca: Tingkat Realisasi Anggaran Kesehatan dalam Penanganan Covid-19 Paling Rendah)
Adapun, realokasi anggaran penanganan corona dan PEN dilakukan seiring dengan diterapkannya PPKM darurat. Kebijakan itu rencananya berlaku di 122 kabupaten/kota Jawa-Bali pada 3-20 Juni 2021.