Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Anggaran dan Realisasi Subsidi Listrik
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu),
Kementerian ESDM
Tanggal rilis:2017
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2017
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melanjutkan skema pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA. Penyesuaian tarif baru sudah berlaku terhitung mulai 1 Maret kemarin. Jadwal pencabutan subsidi yang dilakukan dalam tiga tahap tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Hal ini merupakan langkah PLN agar subsidi lebih tetap sasaran. Kenaikan dilakukan setiap dua bulan. Kali ini besaran kenaikan tarif dari Rp 774 per kWh menjadi Rp 1.023 per kWh atau naik sebesar 32%.
Pada 2016, nilai realisasi subsidi listrik mencapai Rp 63 triliun, padahal anggaran yang dipersiapkan pemerintah hanya Rp 40,7 triliun. Sejak 2008, realisasi subsidi listrik hampir selalu membengkak melebihi nilai yang dianggarkan. Hanya pada 2014 dan 2015 saja realisasi subsidi bisa lebih rendah dari anggaran. Hal ini yang menjadi alasan pemerintah mengurangi subsidi yang diharapkan dapat lebih tepat sasaran.