Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor mineral dan batu bara sepanjang 5 tahun terakhir.
Tren realisasi itu tertuang dalam salinan Keputusan Menteri ESDM Nomor 301.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batu Bara Nasional 2022-2027.
Kementerian ESDM menyebut, pada 2018 sampai dengan Juli 2022, PNBP mengalami peningkatan dan melampaui rencana yang telah ditetapkan.
"Penurunan rencana dan realisasi PNBP dari tahun sebelumnya terjadi pada 2020 dikarenakan pandemi global Covid-19," tulis Kementerian ESDM dalam beleid tersebut.
Dibedah dari pos pemasukannya, PNBP paling besar berasal dari pendapatan royalti.
Nilainya mencapai Rp29,77 triliun pada 2018; Rp25,89 triliun pada 2019; Rp20,75 triliun pada 2020; Rp43,76 triliun pada 2021; Rp41,14 triliun pada Juli 2022.
Realisasi terbesar kedua adalah dari penjualan hasil tambang. Rinciannya, Rp19,31 triliun pada 2018; Rp18,58 triliun pada 2019; Rp13,46 triliun pada 2020; Rp30,61 triliun pada 2021; dan Rp40,6 triliun pada Juli 2022.
Di bawahnya ada pendapatan iuran tetap. Rinciannya, Rp0,55 triliun pada 2018; Rp0,45 triliun pada 2019; Rp0,44 triliun pada 2020; Rp0,52 triliun pada 2021; dan Rp0,64 triliun pada Juli 2022.
Sementara PNBP lainnya hanya tercatat dua tahun, yakni sebesar Rp0,5 triliun pada 2021 dan 1,6 triliun pada Juli 2022.
Kementerian ESDM menjelaskan, sebelum mineral dan batu bara dikirimkan kepada pembeli, pemilik usaha wajib membayar iuran produksi (royalti) dan/atau dana hasil produksi batu bara (DHPB) dengan besaran dan mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemilik usaha atau pemegang izin adalah mereka yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi/perjanjian, Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Sementara itu, DHPB terdiri atas iuran produksi (royalti) dan penjualan hasil tambang (PHT).
"Selain iuran produksi (royalti) pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi/perjanjian, KK, PKP2B juga berkewajiban untuk membayar iuran tetap berdasarkan tarif dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kementerian ESDM.
(Baca juga: Ini Banyaknya Penggunaan Batu Bara untuk Industri Selama 4 Tahun Terakhir)