Dapatkan akses instan ke artikel “17 Kabupaten/Kota dengan Nilai Penundaan DAU Terbesar”.
Rp5.000
Kami menerima pembayaran berikut:
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Daftar 17 Kabupaten/Kota dengan Status Anggaran DAU Ditunda Pada 2016
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu),
Kementerian Keuangan - Direktorat Jenderal Anggaran
Tanggal rilis:22 Agustus 2016
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2016
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun anggaran 2016. PMK ini dikeluarkan dengan alasan bahwa Pemerintah hendak melakukan penyesuaian belanja negara karena realisasi penerimaan negara tidak mencukupi. Nilai DAU yang ditunda secara nasional mencapai Rp 19,4 triliun, sedang penundaan DAU untuk kabupaten/kota mencapai Rp 14,7 triliun.
DAU dipilih karena instrumen ini menjadi salah satu alat negara untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Seperti dituliskan dalam PMK tersebut bahwa penundaan DAU ini telah mempertimbangkan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi dan sedang. Dengan adanya penundaan ini, maka penyaluran dana akan diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan pada tahun berikutnya sesuai keuangan negara.
Di dalamnya terdapat 143 kabupaten/kota yang rencanannya penyaluran anggaran DAU akan ditunda untuk periode September hingga Desember mendatang. Terdapat 17 daerah yang nilai penundaan anggarannya lebih besar dari Rp 200 miliar. Lima daerah terbesar yang penyalurannya ditunda adalah Kab. Bogar, Kab. Garut, Kota Bandung, Kab. Tasikmalaya dan Kab. Banyumas.