Kementerian Keuangan memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur negeri sipil (ASN) akan mulai dilakukan pada 1 Juli 2022. Untuk kebutuhan itu, kementerian bakal menyiapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun yang akan disalurkan kepada PNS tingkat pusat, daerah serta pensiunan.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, dana tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp11,5 triliun untuk PNS di pusat.
Kemudian, alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp15 triliun untuk PNS di daerah. Sementara itu, melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun untuk para pensiunan.
Tri mengatakan, besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu. Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50%.
Kemudian, mengenai jumlahnya, diperkirakan juga masih sama dengan penerima THR. Kemenkeu sebelumnya mencairkan THR kepada 8,8 juta penerima, terdiri atas 1,8 juta aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan.
"Namun, kami belum dapat memastikan jumlah penerimanya karena pasti ada pergerakan jadi sementara lebih kurangnya sama dengan THR," ujar Tri dikutip dari Katadata.co.id, Selasa (21/6/2022)
Adapun, proses pencairan gaji ke-13 ini sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker). Pada prinsipnya, Tri melanjutkan, proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni, tetapi pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli mendatang.
(Baca: 1,56 Juta PNS Berusia di Atas 51 Tahun pada 2021)