Pajak Karaoke, Bar, dan Spa 40%, Bagaimana Pajak Hiburan Lainnya?
Ekonomi & Makro
Lite
Adi Ahdiat
17/01/2024 12:42
WIB
Memuat...
Mulai 2024, Pemprov DKI Jakarta memasang tarif pajak 40% khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sementara jenis hiburan lainnya kena pajak 10%.
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar