Deklarasi harta program amnesti pajak pemerintah Indonesia terbesar dari Singapura, yakni mencapai Rp 741,59 triliun atau 68,9 persen dari total. Diikuti Virgin Island dengan nilai deklarasi harta mencapai Rp 75,4 triliun atau sekitar 7 persen, kemudian Hong Kong dengan nilai deklarasi harta senilai Rp 56,93 triliun atau sekitar 5,29 persen.
Jumlah deklarasi harta program pengampunan pajak Indonesia yang berlangsung sejak Juli 2016-Maret 2017 mencapai Rp 4,88 kuadriliun. Jumlah tersebut terdiri atas deklarasi harta wajib pajak dari dalam negeri senilai Rp 3,7 kuadriliun, deklaras harta wajib pajak di luar negeri sebesar Rp 1,04 kuadriliun, serta dana repatriasi senilai Rp 146,69 triliun.