Indonesia merupakan negara dengan jenis pungutan pajak terbanyak di Asia Tenggara. Berdasarkan survei Paying Tax 2017 yang dilakukan Bank Dunia dan PricewaterhouseCoopers (PwC) jenis pembayaran pajak di Tanah Air mencapai 43 pungutan. Jenis pembayaran pajak tersebut mencakup pajak atas pendapatan usaha, PPh tenaga kerja, dan pajak lainnya. Adapun pembayaran pajak di Singapura hanya sebanyak 5 pungutan. Sementara rata-rata di dunia sebanyak 25 pungutan, sedangkan di Asia Tenggara hanya 24.
Meski memiliki jumlah pungutan pajak terbanyak, peringkat pembayaran pajak Indonesia naik signifikan. Melalui penerapan sistem digitalisasi perpajakan dan elektronisasi sistem jaminan sosial, posisi Indonesia naik 44 level ke peringkat 104. Studi Paying Taxes 2017 ini mensurvei 190 negara di dunia.