Realisasi dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah senilai Rp 381,61 triliun pada 2020. Nilai tersebut turun 9,24% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 420,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, Jawa Timur tercatat menerima DAU sebesar Rp 37,86 triliun. Angka ini merupakan yang terbesar dibandingkan yang diterima oleh provinsi lainnya.
Provinsi penerima DAU terbesar berikutnya adalah Jawa Tengah senilai Rp 35,98 triliun. Setelahnya ada Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan DAU masing-masing mencapai Rp 32,8 triliun dan Rp 22,94 triliun.
Papua tercatat menerima DAU sebesar Rp 20,98 triliun. Sulawesi Selatan menerima DAU sebesar Rp 17,52 triliun. Kemudian, Aceh menerima DAU sebesar Rp 14,24 triliun.
DAU yang diterima oleh Nusa Tenggara Timur tercatat sebesar Rp 12,85 triliun. Sumatera Barat menerima DAU sebesar Rp 12,67 triliun. Sementara, Lampung menerima DAU sebesar Rp 12,16 triliun.
Adapun, total DAU yang diterima 10 provinsi tersebut mencapai Rp 219,16 triliun pada 2020. Nilai tersebut lebih dari separuh dari total DAU pada tahun lalu.
Pemerintah mengalokasikan DAU dengan tujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah. Dana tersebut pun digunakan untuk kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pemerintah mengalokasikan anggaran DAU sebesar Rp 378 triliun. Jumlah itu hampir sama dengan anggaran DAU pada tahun ini.
(Baca: Inilah 10 Provinsi Penerima Dana Desa Terbesar pada 2020)