Program amnesti pajak berhasil meraih hampir Rp 100 triliun hanya dalam waktu 3 bulan. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, realisasi penerimaan amnesti pajak berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima periode Juli-September 2016 mencapai Rp 97,2 triliun. Angka ini setara dengan 58,9 persen dari target pemerintah sebesar Rp 165 triliun dalam APBNP 2016.
Program pengampunan pajak periode pertama telah berakhir dengan deklarasi harta wajib pajak mencapai Rp 3.620 triliun dan uang tebusan yang berhasil dihimpun berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) Rp 89 triliun. Amnesti pajak direncanakan berlangsung dalam sembilan bulan yang akan berakhir pada Maret 2017.