Dapatkan akses instan ke artikel “Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp 231 miliar”.
Rp10.000
Kami menerima pembayaran berikut:
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Nilai Tebusan Amnesti Pajak (per 8/8/2016)
:[/] [bold]
:[/] [bold]
Nama Data
Nilai
Badan UMKM
780 Juta
Obyek Pajak UMKM
11,99 Miliar
Badan Non UMKM
36,37 Miliar
Obyek Pajak Non-UMKM
182,29 Miliar
Total
231,43 Miliar
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Sejak diberlakukan kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty) 18 Juli hingga 8 Agustus 2016, total nilai tebusan yang diperoleh dari para wajib pajak mencapai Rp 231,4 miliar. Terdiri atas tebusan Badan Non UMKM Rp 36,4 miliar dan Badan UMKM senilai Rp 0,78 miliar. Adapun untuk Obyek Perorangan Non UMKM Rp 182,3 miliar dan Obyek Perorangan UMKM mencapai Rp 12 miliar.
Pemerintah menargetkan bahwa penerimaan negara dari pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun hingga berakhirnya program ini pada 31 Maret 2017. Penerimaan kebijakan tax amnesty ini diharapkan dapat menambal pendapatan dari pajak yang diperkirakan akan meleset (sortfall) Rp 219 triliun hingga akhir 2016.