Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Kolaka Timur, pada 2023 mencapai Rp5625,4 miliar. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 2,03% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp5273,68 miliar .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2020 pasca covid tercatat turun 0,31%.
(Baca: Gempa Hari Ini Senin, 30 Desember 2024 Guncang Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 126,75 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp44.730 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 266.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi unggulan.
Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan di Kabupaten Kolaka Timur pada 2023 mencatatkan nilai sebesar Rp2,31 jutajuta. PDRB ini berada di urutan pertama dibandingkan 17 sektor lain. Sektor ini tumbuh 0,51% dibandingkan dengan angka tahun sebelumnya yang tercatat Rp2,19 jutajuta.
Setelahnya sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor tumbuh 7,59% menjadi Rp833,58 ribujuta, PDRB sektor konstruksi yang kali ini diurutan ketiga tumbuh 1,86% menjadi Rp666,88 ribujuta.
(Baca: Pengeluaran Penduduk Kabupaten Sarmi untuk Membeli Rokok Putih Rp955.68 per Kapita per Minggu)
Sektor terakhir memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan PDRB Rp349,93 ribujuta. Sektor ini tercatat tumbuh 6,55% dibandingkan capaian tahun sebelumnya dengan angka Rp323,95 ribujuta.
Distribusi PDRB di Kabupaten Kolaka Timur pada 2023
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Kolaka Timur ini adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kontribusi mencapai 41,26%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, sektor konstruksi, sektor pertambangan dan penggalian, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial,Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang dan Sektor Pengadaan Listrik dan Gas.