Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan subsidi berupa pulsa dan paket data internet bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rinciannya, eselon I dan II mendapatkan Rp 400 ribu per orang/bulan, sementara eselon III dan ke bawah mendapatkan Rp 200 ribu per orang/bulan.
(Baca: Internet Mendukung UMKM Jangkau Pelanggan)
Subsidi ini bertujuan memudahkan pelaksanaan tugas dan komunikasi yang dilakukan secara daring imbas pandemi Covid-19. Karena itu, subsidi berlaku mulai Senin (31/8) hingga Desember 2020.